Sultra || Gardatipikornews.com -- Barisan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (BAM-SULTRA) melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga kuat sarat dengan praktik penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Pekerjaan pembangunan Labkesmas tersebut dipercayakan kepada pihak kontraktor pelaksana, yakni CV. Britania Raya Construction, dengan nilai kontrak mencapai Rp11,2 miliar. Mengacu pada dokumen kontrak Nomor: 08/SP/PPK-DINKES/VII/2024, proyek ini dijadwalkan selesai dalam kurun waktu 170 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak, dan seharusnya rampung pada 28 Desember 2024. Namun hingga saat ini, memasuki pertengahan tahun 2025, progres penyelesaian proyek tersebut masih jauh dari kata selesai, dan bahkan terindikasi mangkrak.
Ketua Umum BAM-SULTRA, Bayu Prananda, dalam keterangan persnya pada Rabu (5/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi independen di lapangan dan menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada praktik korupsi. Temuan tersebut tidak hanya mencakup keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dugaan kekurangan volume pekerjaan serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Kami menduga keras bahwa proyek ini telah disalahgunakan oleh oknum di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan bersama pihak rekanan, dalam hal ini CV. Britania Raya Construction. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga hari ini, bangunan Labkesmas tersebut belum juga selesai, padahal kontrak telah dinyatakan berakhir sejak Desember 2024. Saat ini kita sudah memasuki bulan Juni 2025, artinya keterlambatan sudah berlangsung lebih dari lima bulan,” ungkap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan bahwa BAM-SULTRA telah melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukung yang telah dihimpun oleh tim investigasi BAM-SULTRA.
“Kami tidak hanya berspekulasi. Laporan yang kami sampaikan telah disusun secara sistematis dengan dukungan data lapangan, dokumentasi visual, serta analisis teknis dari tenaga ahli. Kami mendesak Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional,” tegasnya.
Bayu juga menekankan bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Selain berdampak pada inefisiensi anggaran, proyek mangkrak seperti ini juga menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya segera dapat dimanfaatkan oleh warga.
“Pembangunan infrastruktur pelayanan publik seperti Labkesmas adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika proyek ini mangkrak, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bayu menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil agar turut aktif mengawal penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum agar bertindak secara transparan, objektif, dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai praktik-praktik korupsi dibiarkan terus terjadi tanpa sanksi yang jelas. Ini bukan hanya soal pembangunan yang mangkrak, tetapi juga soal keadilan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” tutup Bayu.
( @Idr. Kaperwil GTN**