Bogor || Gardatipikornews.com --
Jadwal Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cihowe Tangguh yang awalnya dilaksanakan Jumat 25 April 2025 Pukul. 13.00 dipercepat menjadi Pukul. 09.00 dengan alasan tehnis agar pembentukan menjadi lebih baik. Dan hari ini, sejak pagi Kepala Desa Wahyudin yang didampingi isteri yang juga sebagai Ketua TP. PKK Awinah telah hadir.
Telah siap pula Sekdes M. Randi Alhadi, Kaur Keuangan Rahayu, Edi Bohar, Karsiah, Slamet Umbuk, Ridwan, Haerudin, Karsiah, H. Yani, Syabani Tiranda, Bpd, Kadus Dedi Nuria, Kadus Ait, para Ketua Rt/Rw, Kader Desa menyambut kehadiran Perwakilan Kec. Ciseeng Kasi Ekbang Lukman Ariadi S.Ip, Anis Sania S. Psy, Heni dan Bayu dari Dinas Koperasi Kab. Bogor serta Ketua MUI Desa Cihowe.
Setelah menyanyikan lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, Kadus 01 Dedi Nuria yang menjadi pengatur acara memberikan kesempatan pertama kata penyambutan kepada Ketua TP. PKK Awinah mewakili Kepala Desa Wahyudin

Tutur Awinah, dengan bahasa yang sederhana mengungkapkan rasa gembira dan menyambut baik progres Presiden Prabowo Subianto membentuk Koperasi Desa Merah Putih “Cihowe Tangguh”, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Papar Awinah kembali, ia sangat berharap Koperasi Desa Merah Putih ke depannya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Cihowe, menambah produksi sektor pertanian dan perkebunan.
Kasi Ekbang Kec. Ciseeng Lukman Ariadi S.Ip menuturkan bahwa hari hanya dilakukan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih “Cihowe Tangguh”. Karena dalam waktu ke depan harus bisa membentuk 80.000 Kopdes se Indonesia (16 Mei 2025). Oleh karena itu mengenai anggaran akan menyusul kemudian menunggu informasi lebih lanjut.
Heni dari Dinas Koperasi Kab. Bogor menuturkan ke hadapan undangan yang hadir perihal persyaratan serta ketentuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih “Cihowe Tangguh”.
Perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor juga mengatakan kalau launching koperasi desa Merah Putih akan digagas Presiden Prabowo di Kab. Bogor dan mudah-mudahan tidak berubah.
Ungkap Heni kembali, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi amanah Presiden Prabowo Subianto. Dan pembentukan koperasi berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap dipegang sebagai dasar hukum. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Peraturan Menteri Koperasi usaha kecil dan menengah RI No. 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih yang dikeluarkan bulan Maret lalu. Petunjuk Pelaksana Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih “Cihowe Tangguh” ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Ketua MUI Desa.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar