Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

24 Pasangan Mesum Aplikasi MiChat Diamankan Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor

by Gardatipikornews
12 Agustus 2021 - 68 Views

Bogor - Gardatipikornews.com


Sebanyak 24 pasangan mesum yang terdiri dari muda-mudi berhasil diamankan tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor di sebuah hotel di Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu,(11/08/21)malam. 24 pasangan mesum tersebut diamankan petugas lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah. Bahkan, petugas gabungan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat. Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi. “Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor, melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila," katanya. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah. "Operasi ini kami lakukan berdasarkan aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkapnya. “Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya. Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. “Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). "Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," tutupnya. Repoerter : Rahmat
Sebelumnya
Kegiatan Pengamanan Percepatan Vaksinasi Puskesmas Ciseeng Di Kantor Kecamatan Ciseeng Dihadiri...
Selanjutnya
Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota Bogor dan Wakilnya Mencapai Rp322...

Berita Terkait :