Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pendidikan - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

5 Terduga Pengedar Sabu di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

by Gardatipikornews
08 Mei 2023 - 803 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - 5 terduga pengedar narkoba jenis Shabu, YM (41 tahun), FA (24 tahun), SW (25 tahun), FA (25 tahun dan SR (34 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi. Pengungkapan dan penangkapan terhadap kelima kasus peredaran narkoba tersebut dibeberkan Kapolres Kota Sukabumi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023). "Selama Satu Minggu ini kita berhasilengamankam 5 tersangka dengan 4 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Cikole Satu Kasus, Cisaat Dua Kasus dan Cibeureum Satu kasus," ungkap Ari di hadapan awak media. "Dari Kelima tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, Tiga buah alat hisap bong, Empat unit timbangan dan Lima unit HP berbagai merk dan sebuah tas selempang," bebernya. "Dari Lima tersangka yang kita amankan ini akan kita kembangkan, mohon do'a dan kerjasamanya, kita akan mengembangkan ke arah bandar." lanjut Ari. "Kepada para tersangka ini, kita terapkan pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. Ari juga memastikan, Jajarannya akan terus melakukan berbagai kegiatan, baik preventif preemtif hingga refresif untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kota Sukabumi. "Dengan penangkapan ini, kita berkomitmen, polres Kota Sukabumi tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi." pungkasnya. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
PEMDES Sukakarnya Diduga Dana Desa Di Jadikan Kong Kalingkong Oknum...
Selanjutnya
Event Tata Rias Pengantin, Para TKI Indonesia Di...

Berita Terkait :