Bogor || Gardatipikornews.com -- Sabtu, 17 Januari 2026 Pukul. 09.00 tampak kegiatan di wilayah Jalan. Kades Rt. 04/Rw. 02 Desa Bojong Sempu Kec. Parung Kab. Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Keluarga besar ahli waris H. Munalih Bin H. Bisri.
Yang sebelumnya terjadi polemik di lahan yang berada di Rt. 04/Rw. 02 seluas +/- 1,3 ha. Dimana lahan tsb digunakan tidak sebagai layaknya (penggunaan untuk akses jalan keluar masuk kendaraan roda empat).

Pihak ahli waris H. Munalih Bin H. Bisri memberi waktu penundaan selama 3 bulan karena kemanusiaan. Tetapi 3 bulan berlalu kondisi Tanah Keluarga Ahli waris terpakai untuk jalur mobil sedangkan hanya memberikan hibah atau pelepasan hak untuk jalan lebar hanya 1 meter, maka pihak ahli waris H. Munalih Bin H. Bisri melayangkan surat pemberitahuan kepada warga sekitar untuk dilakukan pematokan akses jalan (Sabtu, 17 Januari 2026) dengan alasan sbb:
1. Akses jalan tetap diberikan dan hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kendaraan roda dua (motor)
2. Kendaraan roda empat (mobil) atau lebih tidak diperkenankan melintasi area tersebut demi kenyamanan bersama dan keamanan batas lahan.
3. Pematokan ini dilakukan semata-mata untuk memperjelas batas hak milik tanpa memutus akses silaturahmi warga berjalan kaki atau bermotor.
4. Lebar jalan yang di berikan untuk akses pejalan kaki serta kendaraan roda dua (motor) adalah 1 meter
5. Selanjutnya pihak Ahli waris akan lakukan pemagaran dan pengukuran dengan pihak BPN untuk batas batas lokasi lahan.
Dengan dimonitor Babinmas dan Babinsa Desa Bojong Sempu Kec. Parung Kab. Bogor pelaksanaan pematokan jalan dan lahan milik ahli waris H. Munalih Bin H. Bisri di Rt.04/02 berjalan lancar tanpa kendala.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar