Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Aliansi Honorer Nasional (AHN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas belum direalisasikannya insentif bagi tenaga honorer selama tiga bulan berturut-turut yang hingga kini belum diterima oleh para honorer di Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keterlambatan pencairan insentif tersebut telah menimbulkan dampak nyata terhadap kondisi ekonomi dan psikologis tenaga honorer, yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab, meskipun berada dalam keterbatasan kesejahteraan.
“Tenaga honorer tetap bekerja, melayani masyarakat, dan menjalankan kewajiban sesuai tupoksi. Namun hak mereka justru terabaikan. Insentif ini bukan hadiah, melainkan hak yang harus dibayarkan,” tegasnya.
AHN DPD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa ketidakjelasan realisasi insentif selama tiga bulan mencerminkan lemahnya koordinasi dan komitmen antarinstansi terkait, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hak tenaga honorer sebagaimana semangat reformasi birokrasi dan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Oleh karena itu, AHN DPD Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, khususnya perangkat daerah terkait, untuk:
1. Segera merealisasikan pembayaran insentif honorer yang tertunggak selama tiga bulan tanpa penundaan lebih lanjut.
2. Memberikan penjelasan terbuka dan resmi kepada publik dan tenaga honorer terkait penyebab keterlambatan.
3. Menjamin kepastian pembayaran insentif ke depan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
4. Menempatkan kesejahteraan tenaga honorer sebagai bagian penting dari keberlangsungan pelayanan publik.
AHN menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons secara serius, pihaknya akan menempuh langkah-langkah lanjutan secara konstitusional dan bermartabat, termasuk audiensi resmi hingga aksi penyampaian aspirasi, demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer.
“Negara tidak boleh abai terhadap Guru Honorer yang telah mengabdi. Keadilan bagi honorer adalah cerminan keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” tutup pernyataan tersebut.
( @Kabiro Kab.Sukabumi GTN**