Bekasi || Gardatipikornews.com -- Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi warga Perumahan Metland Cibitung diduga telah dialihfungsikan menjadi area komersial berupa tempat parkir kendaraan dan kios pedagang. Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Ketua Umum Lembaga LMPPSDMI, Leo Butarbutar, mempertanyakan apakah warga perumahan dilibatkan dalam proses alih fungsi lahan tersebut. Pasalnya, fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk tempat ibadah, sarana olahraga, serta tempat bermain anak diduga telah berubah menjadi ajang bisnis tanpa keterlibatan warga.
"Lahan fasos-fasum tidak boleh berubah fungsi menjadi lahan komersial. Jika ada perubahan site plan, harus ada berita acara resmi yang menunjukkan proses tersebut. Tanpa adanya keterlibatan warga, perubahan ini sudah jelas melanggar aturan," tegas Leo kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disewakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada pihak ketiga dengan nilai sewa sebesar Rp 1.080.000.000, yang diklaim telah disetorkan ke Kas Daerah. Namun, LMPPSDMI menyoroti ketidakjelasan terkait pihak ketiga pemegang tender, mekanisme penyetoran, serta instansi dinas yang menunjuk pengelola tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Lembaga LMPPSDMI kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi terkesan saling lempar tanggung jawab:
* Distarkim Kab. Bekasi: Kepala Bidang Distarkim menyatakan bahwa pengelolaan fasos-fasum di Metland Cibitung ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
* Dinas Perhubungan Kab. Bekasi: Pihak Kabid Lalin Dishub membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa pengelolanya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
* Bapenda Kab. Bekasi: Kabid Bapenda menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mencatat, bukan mengelola, lalu mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Bagian Kerja Sama.
* Bagian Kerja Sama Pemkab Bekasi: Kabag Kerja Sama membenarkan adanya transaksi penyewaan lahan fasos-fasum sebesar Rp1,080.000.000; miliar tersebut. Namun, yang bersangkutan enggan membeberkan dinas mana yang menunjuk pihak ketiga tersebut.
Sikap saling lempar tersebut menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar terkait kejelasan prosedur pengalihan lahan ini.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Leo Butarbutar menyatakan akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi Komisi III selaku wakil rakyat. Selain itu, pihak LMPPSDMI juga mendesak Plt.Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja untuk membuka transparansi legalitas kepemilikan aset daerah, termasuk keabsahan sertifikat dan berita acara perubahan fungsi lahan yang melibatkan institusi terkait."ujar Leo.
Leo juga meminta,pihak Bapenda Kabupaten Bekasi: Kabid Bapenda bertugas selaku pencatat,memperlihatkan bukti setoran ke kas daerah sebagai mana terkait sewa komersialisasi Lahan Fasus fasum Metland Cibitung,jika tidak bisa menunjukkan bukti setoran ke kas daerah terkait sewa tersebut,patut diduga ini tidak masuk sebagai retribusi"tandas leo
pewarta : Safari Bono (GTN) || Publikasi : Red@ksi.gtn.com