Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

AMARA SULTRA Resmi Melaporkan Kadis PUPRP Kolaka Timur di KEJATI

by Gardatipikornews
10 September 2024 - 534 Views
  AMARA SULTRA || gardatipikornews.com - yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra pada Selasa, (03/09/2024) terkait dugaan Kerugian Keuangan Negara pada Dinas PUPRP Kabupaten Kolaka Timur. Kini secara kelembagan melaporkan Kepala Dinas PUPRP Koltim di PTSP Kejati Sultra selaku Pengguna Anggaran (PA) pada beberapa paket pekerjaan yang diduga terdapat Kerugian Keuangan Negara. Malik Maligano selaku Ketua AMARA SULTRA mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara ditemukan beberapa kejanggalan pada beberapa paket pekerjaan. Beberapa paket pekerjaan tersebut diantaranya, BACA JUGA :  https://gardatipikornews.com/diduga-polres-binjai-tidak-bernyali-menangkap-tt-khan-pelaku-penyerangan-dan-pemukulan-ustad-kondang-kota-binjai-muhammad-alpan-daulay Pertama kelebihan Pembayaran atas 17 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRP Kabupaten Kolaka Timur Senilai Rp811.453.499,24. Kedua kelebihan Pembayaran atas Pemahalan Bahan pada Tiga Kegiatan Swakelola senilai Rp 219.816.201,81. Ketiga keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRP Belum Dikenakan Denda senilai Senilai Rp 1.240.595.000,00. " Dari LHP BPK ditemukan Kerugian Keuangan Negara pada Dinas PUPRP Koltim Miliyaran rupiah. Diantaranya ada beberapa paket pekerjaan yang diduga dibayar lebih dan beberapa paket pekerjaan belum dibayarkan denda Keterlambatannya " Ujar Malik Malik juga menegaskan polemik ini harus ditanggapi serius Khususnya dari Aparat Penegak Hukum ( APH). Mengingat sebelumnya dugaan Kerugian Negara pernah terjadi di Dinas PUPRP Koltim yaitu kasus Korupsi proyek jalan Tahun Anggaran 2021 di Koltim sehingga menetapkan mantan Plt. Kadis PUPRP Koltim inisial " AS" ditetapkan sebagai tersangka tahun 2023 silam oleh Polda Sultra. "Pada tahun 2023 laluh Polda Sultra menetapkan Plt. Kadis Koltim sebagai tersangka Korupsi proyek jalan. Kemudian kali ini tedapat dugaan lagi peyalagunaan anggaran. Oleh karena itu APH harusnya lebih cepat menanggapi permasalahaan ini. Sehingga harapan kami Secara Kelembagaan. Laporan aduan kami ini bisa diperiksa dan ditindaklanjut secepatnya " Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut. “Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya. Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti " (Red)
Sebelumnya
Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad...
Selanjutnya
IPDA IHSAN Di datangi Kabiro MBS Darlansyah Ada Apa...

Berita Terkait :