Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Anggota TNI Berhasil Menggagalkan Peredaran Obat Terlarang dan Meringkus Pelakunya

by Gardatipikornews
10 Desember 2023 - 333 Views
Sukabumi |

Gardatipikornews.com

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Sabtu (9/12/2023). Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kp. Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kec. Ciracap Kab. Sukabumi. ” Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata anggota TNI, Sabtu (9/12/2023). Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer. ” Kapten Arm Witono, S.Ag Danramil 0622-14/Surade Berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” pungkasnya. Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sebelumnya Pada tanggal 14 April 2023 telah diamankan 2 orang Pelaku Penjual dan Barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi dan Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. Pewarta : @Mardi GTN
Sebelumnya
Momen Gemoy Prabowo saat Tampil di Atas Panggung HUT...
Selanjutnya
Rutin KRYD Polresta Mataram, Kasat Lantas Berharap Masyarakat Tertib Berlaku...

Berita Terkait :