Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Arwani, Karyawan PT. PEPUTRA INTI INDO (PII) Menuntut Hak Pesangon Usai DIPHK Tanpa Alasan Yang Jelas

by Gardatipikornews.com
26 Februari 2026 - 178 Views

Telang- Bayung Lencir || Gardatipikornews.com -- Kamis 26 Februari 2026 Banyak Karyawan Diduga Diberhentikan Tanpa Ganti Rugi dan Tanpa Pemberitahuan Tulis SP 1 & SP 2, Disnakertrans Musi Banyuasin Diharapkan Tindaklanjuti Segera

Seorang karyawan dengan status (PKWTT) atas nama Arwani mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)yang diterimanya dari PT. Peputra Inti Indo (PT. PII) tanpa pemberian uang pesangon,bahkan tanpa melalui proses pemberitahuan tertulis berupa Surat Peringatan 1(SP 1)dan Surat Peringatan 2(SP 2)seperti yang diatur peraturan.

Menurut keterangan Arwani selaku karyawan PT PII,pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 Dia di panggil ia di-PHK secara tiba-tiba tanpa alasan yang tepat,namun Arwani menolak di PHK karena pihak perusahaan tidak mau memberikan Hak- Hak Arwani sebagai karyawan PT.PII.


Selanjut nya penolakan di PHK tersebut di tuangkan dalam berita acara apabila hak- hak nya Arwani sebagai karyawan sudah di penuhi bersedia di PHK,karena Arwani tahu bahwa pool PT PII ( PT. PEPUTRA INTI INDO) yang terletak di Dusun 3 desa telang berada dalam Hutan kawasan,lalu Arwani membuat pemberitaan di beberapa Media, selajutnya setelah berita tersebut viral Arwani pada hari kamis kamis tanggal 26 Februari 2026 di panggil lagi oleh PJO PT PII atas nama Supiansyah untuk menghadap ke kantor melalaui pesan WhatsApp,ternyataa pemanggilan tersebut dengan maksud untuk pemutusan hubungan kerja antara PT.PII dan Arwani dengan memberikan gaji dan THR,untuk pesangon nya tidak di berikan dengan alasan adanya pemberitaan media mengenai aktivitas perusahaan terkait pembukaan lahan untuk area parkir dan keberadaan dumptruk di kawasan hutan. Padahal,dirinya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus yang dilaporkan media tersebut, dan tidak pernah menerima bentuk peringatan apapun dari perusahaan selama masa kerja.

"Saya dan banyak rekan kerja tidak hanya diberhentikan tanpa pesangon, tapi juga tidak mendapatkan proses yang benar sesuai aturan – tidak ada SP 1,tidak ada SP 2, langsung diberitahu tidak boleh datang kerja lagi. Sudah banyak yang diam karena khawatir, tapi saya sebagai anak daerah merasa perlu untuk membuka suara agar hak-hak pekerja tidak terus diinjak-injak," ujar Arwani dalam keterangannya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan proses progresif peringatan tertulis sebelum memutuskan PHK bagi karyawan yang diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, karyawan yang di-PHK memiliki hak yang jelas atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alasan pemberitaan media tidak termasuk dalam daftar alasan sah untuk tidak memberikan pesangon maupun untuk melewati proses peringatan yang sah.

Arwani mengharapkan pihak Disnakertrans dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan objektivitas, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT. PII terkait prosedur PHK yang dilakukan, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Ia juga berharap agar perusahaan dapat segera membayarkan hak pesangon yang menjadi kewajibannya dan tidak mengulangi praktik serupa terhadap karyawan lainnya.

"Kami berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas sehingga perusahaan tidak menjadi semena-mena terhadap hak karyawan. Jika perlu, langkah administratif seperti pembatasan usaha atau bahkan penyegelan dapat dipertimbangkan untuk menjaga keadilan bagi pekerja," tambahnya.

Saat ini, pengaduan telah diterima oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dan akan melalui proses verifikasi serta mediasi antara kedua pihak guna mencari solusi yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

 

Pewarta : Arwani  Kabiro GTN 

Sebelumnya
Anggaran Dana Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Kepala Desa Akui Telah Diperiksa...
Selanjutnya
Pemcam Ciseeng Bagi Bagi Takjil Di Perempatan Ciseeng Disambut Antusias Masyarakat Pengguna...

Berita Terkait :