Jakarta || Gardatipikornews.com -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka, Buhori B. dan Muhammad Alwi, ditangkap dalam operasi gabungan pada akhir Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas National Intelligence Center (NIC), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantau pergerakan kendaraan mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dua mobil berbeda dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Hasil pemeriksaan menggunakan drug test kit menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangan pers, Senin, 11 Agustus 2025.
Polisi belum mengungkap jaringan pengendali barang haram ini. Namun, Brigjen Eko memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar rantai distribusi dan pemasok utama narkotika tersebut.
( @Red@ksi.gtn.com**