Gardatipikornews.com
- Beberapa hari ke belakang ini di kabupaten salahsatu daerah wilayah kabupaten sukabumi terlihat maraknya keberadaan Pom Mini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang tersebar hampir di seluruh sudut pedalaman wilayah kabupaten sukabumi . Padahal sebelumnya PT Pertamina menegaskan bahwa Pom Mini yang beredar tidak berafiliasi dengan Pertamina sehingga bisa dikatakan ilegal terlebih dengan menjual BBM bersubsidi dari mulai jenis Premium , ataupun Solar karena dinilai telah melanggar aturan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media , dalam kesempatan ini salahsatu penjual solar eceran (T) yang diperjualbelikan di Pom Mini miliknya mengatakan " Saya belanja BBM jenis Solar tersebut disalahsatu Pom dengan sistim antar , jadi saya hanya mengabarkan terhadap pihak SPBU kalau stok persediaan solar untuk di ecerkan ditempat saya telah hampir habis maka pihak SPBU akan memberikan informasi tentang lokasi untuk penjemputan bbm tersebut oleh saya , jadi istilahnya kita hanya melakukan transaksi di jalan yang sudah ditentukan" paparnya . Menanggapi maraknya penjualan BBM jenis Solar yang diecerkan oleh Pom Mini tersebut, sudah seharusnya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupayen Sukabumi untuk dapat dengan segera melakukan pendataan Pom mini maa saja yang marak menjualbelilan solar secara eceran Karena apabila mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan , BBM bersubsidi baik itu Solar maupun Premium tidak diperbolehkan untuk dijual kembali, Contoh kita lihat sekarang di POM mini dijual Solar maupun Premium yang dijual secara eceran , padahal sudah jelas Solar maupun Premium tidak boleh dijual begini. Pewarta :@Yyn/ @Redaksi
Kabupaten Sukabumi |