Gardatipikornews.com
- Berdasarkan surat ederan BKN RI dengan nomor 02 /VII/2019 yang terdapat pada poin 11 yang dimana masa pelaksana jabatan hanya selama 3 bulan dan di perpanjang selama 3 bulan sehingga terhitung 6 bulan. Surat ederan tersebut kini bertolak belakang dengan masa jabatan salah satu direktur yang ada di kota kendari sulawesi tenggara. Beberapa minggu lalu kantor BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara di datangi awak media untuk menanyakan masa jabatan tersebut namun hanya di layani oleh sekretarisnya. Anehnya Sektetaris BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara mencoba menjelaskan namun banyak yang belum bisa dia jelaskan pasalnya harus Kepala BKPSDM, namun anehnya sampai saat ini berita yang masuk ke Whatsapp sekretaris tidak pernah ada respon dan pihak Media Nasional Pun meminta nomor Kepala BKPSDM namun sayangnya sampai hari tidak pernah di berikan. Atas dugaan pembiaran masa jabatan dan dugaan menghalang halangi wartawan untuk menggali dan mendapatkan informasi terkait perpanjangan masa jabatan berdasarkan SK jabatan salah satu direktur yang di tanda tangani oleh Mantan Gubernur Ali Mazi pada tanggal 17 bulan 4 tahun 2023. Kata Pimpinan Redaksi Abrina Persada News yakni Rasul Mustafa Ansar mengatakan bahwa sudah jelas pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. " Tugas wartawan sudah dijelaskan pada UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ". Ujar R. Mustafa. A, 5/2/2024 Lanjut Ia, Pihak BKPSDM juga di duga ada yang di sembunyikan entah itu ada unsur kerja sama atau sebaliknya, pasalnya kalau memang tidak ada kerja sama kenapa pihak BKPSDM tidak mau memberikan informasi kepada pihak beberapa media yang berupaya mengkonfirmasi nya. ( @Red@ksi.gtn.com )
Sulteng |