Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

BP2 Tipikor LAI ; Mudik dan Liburan Pakai Mobil Dinas ,Masuk Katagori Korupsi

by Gardatipikornews
20 April 2022 - 398 Views
Jakarta  | Gardatipikornews.com - Sekretaris Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI), Randika Puri, mengatakan pemakaian kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipakai untuk mudik atau liburan oleh para pejabat publik hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori korupsi. "Kami menghimbau kepada para pimpinan di instansi baik di TNI, Polri, Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD dilarang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya kendaraan berplat merah (dinas)," ujar Randika saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022). Mudik lebaran dan liburan tahun 2022 ini, lanjut Randika, jangan menggunakan fasilitas negara misalnya kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan kedinasan. “Kendaraan pemerintah itu digunakan untuk kepentingan dinas. Jangan sampai seenaknya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena itu merupakan tindakan yang sangat bertentangan dan masuk kategori menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan jabatan atau wewenangnya yang kami kategorikan tindakan korupsi,” tegasnya. Sampai saat ini, jelas Randika, para pimpinan instansi atau SKPD sudah banyak mengeluarkan edaran terkait hal itu. Namun untuk memberikan efek jera, Ia menghimbau para pimpinan/ Kepala Lembaga/ Organisasi, BUMN, Kepala Daerah, Kepala SKPD untuk berani memberikan sanksi kepada para pejabat publik hingga PNS dan siapapun yang terbukti menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas saat libur lebaran. “Kami juga menghimbau kepada aparat kepolisian dan masyarakat untuk berani melaporkan adanya temuan penyalahgunaan kendaraan dinas kepada aparat penegak hukum terkait. Karena setiap kendaraan dinas yang digunakan, seyogyanya harus dilengkapi oleh surat tugas dari pimpinan tempat ia berkerja apalagi digunakan sampai keluar daerah. Ini merupakan langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” Tegasnya. Pewarta : Jana / Red**
Sebelumnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Level II Di Pasar Tohaga Parung Dengan Mengikuti...
Selanjutnya
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Penyaluran BPNT yang di Duga Banyak Oknum Yang...

Berita Terkait :