Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 25 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Curi HP Teman Satu Sekolah, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
17 November 2024 - 695 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com

-  Jum'at,15/11/2024, RA, 17 tahun, seorang pelajar, asal Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB yang dipimpin langsung ołeh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik, SH diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone (HP) yang terjadi di sebuah sekolah di Mataram. Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan bahwa RA, 17 tahun yang merupakan seorang pelajar, asal Lombok Barat diamankan berdasarkan LP Nomor LP/ B/57/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 15 Nopember 2024 atas nama pelapor R, (51) orang tua korban asal Labuapi. " Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di sekolah di Mataram telah terjadi peristiwa pencurian HP yang dialami seorang siswa ", ucapnya " Menurut pelapor, korban sedang melaksanakan kegiatan olah raga di sekolah dan setelah selesai kegiatan olah raga mengecek hp yang ditaruh di dalam tasnya, setelah di cek ternyata hp sudah tidak ada/hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700.000 ", terangnya AKP Mulyadi juga menjelaskan pada saat itu terduga pelaku mengambil HP korban yang ada di dalam tas dan setelah mendapatkan HP tersebut terduga pelaku menjualnya kepada tetangga kampungnya yang beralamat Labuapi Lombok Barat melalui perantara dengan harga Rp 500.000. " Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti di Labuapi Lombok Barat kemudian mengamankan dari pemegang BB HP tersebut menurut keterangannya bahwa HP tersebut dibeli dari terduga pelaku RA ", ungkapnya RA diamankan didampingi orangtuanya karena masih status pelajar satu sekolah dengan korban dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Barang bukti 1 unit Hp merk Realme C11 warna Abu baja dan RA diamanahkan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tutupnya.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Polsek Asakota Laksanakan Cooling System dan Patroli Cipkon OMP...
Selanjutnya
Pastikan Personil dan PNS Polri Bebas Narkoba, Polresta Mataram Lakukan Tes Urine...

Berita Terkait :