Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dari Tangan Pelaku Penganiayaan DR, Polisi Amankan Sabu 14,44 gram

by Gardatipikornews
02 Mei 2023 - 899 Views
Tasik Kota | Gardatipikornews.com - Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023). Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release menjelaskan,tersangka DR setelah diamankan karena melakukan penganiayaan,kemudian di tes urine dan positif amphetamin. ” Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku," ungkapnya Ia menjelaskan, awal kejadian pada hari pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam; 02.00 Wib Kp. Mayana Rt. 001 Rw. 005 Ds. Pagersari Kec.Pagerageung Kab. Tasikmalaya yang dilakukan ole Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka di amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu kemudian dilakukan Penggeledahan. "Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr I (DPO)," jelasnya Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI. "Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya ( @Jana.Kaperwil Jabar )
Sebelumnya
Kapolres Tasikmalaya Kota Pimoin Press Conference, Kasus Penganiayaan Disertai Pengancaman Dengan...
Selanjutnya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menyelenggarakan Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Caka...

Berita Terkait :