Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Abaikan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Yang Terjadi Di SDN 1 Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten Tasikmalaya

by Gardatipikornews
05 Juni 2025 - 163 Views

Tasikmalaya,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com --  Diduga Abaikan Permendibud Nomor 44 Tahun 2012 di Sekolah Dasar SDN 1 Dirgahayu yang berlokasi di Kp Cilongkeang Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya , hal itu terungkap dari sumber informasi dari orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya ketika dijumpai wartawan menyebutkan, bahwa ada sumbangan bersipat wajib sebesar Rp 103 000/siswa Mulai dari kelas 1 sampai kelas VI dan sumbangan tersebut untuk benteng sekolah, " katanya. 

" Awak mediapun melakukan penelusuran dan menanyakan kepada orang tua lain, menurut keterangan orang tua yang minta disembunyikan identitasnya ketika ditanya mengatakan, " Iya pak ada sumbangan disekolah sebesar Rp103 000 , ke betulan anak saya ada dua yang sekolah disana , sumbangan itu hasil musyawarah antara orangtua dan Komite, sumbangan berlaku untuk sesmua siswa mulai dari kelas I sampai kelas VI ( enam) , sumbangan tersebut untuk pemeluran , " Ujarnya.

 Menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Dirgahayu Mimin S.Pd ketika di konfirmasi diruangan kantornya membenarkan ada sumbangan tersebut dan menyebutkan bukan Rp. 103 000 tapi Rp. 53.000 / siswa,"

 Mohon maaf pak setahu saya bukan Rp 103 000 tapi Rp. 53.000 per siswa dan itu hasil musyawarah antara pihak Komite dan Orangtua siswa ,dan itu waktu jaman Kepala Sekolah lama, kebetulan saya menjabat dari bulan Mei kemarin pak, sebelumnya saya jadi guru pengajar dan sudah 19 tahun disini, terkait sumbangan itu hasil kesepakatan orangtua dari kelas 1 sampai VI dan Komite, sekolah hanya mengajukan program ke komite dengan RAB mulai dari bahan dan upah sebesar Rp 13 juta-an untuk pelur halaman sekolah dan uang tersebut sebagian sudah masuk , kalau jumlah siswa disini ada 252 siswa, terkait sumbangan untuk jelasnya silahkan bapak ke Komite ," Ujar Kepsek Selasa 03/06/2025.

Ditempat yang sama salah satu guru pengajar berinisial ( D) mengatakan, " dengan menimbang dan melihat banyak siswa ketika pelajaran olah raga ada yang ketusuk duri, banyak yang jatuh sehingga bajunya pada kotor ,maka dari itu pihak sekolah mengajukan progaram ke Komite untuk pemeluran , dan berdasarkan hasil musyawarah antara komite dan orang tua siswa sehingga ada kesepakatan dan akan melaksanakan program tersebut meskipun belum terealisasi, guru hanya mrnyampaikan dengan mengingat dan menimbang tidak ada latar belakang ini itu " Tandasnya.

Ketua Komite SDN 1 Dirgahayu Ustd Yayat ketika konfirmasi dirumah kediamannya menyebutkan, " sebetulnya di SDN 1 Dirgahayu sudah beberapa kali mengadakan program yang melibatkan orang tua siswa, diantaranya pembangunan benteng dan pagar sekolah dan juga pembebasan lahan untuk lapang itu semua hasil swadaya termasuk yang program pemeluran , dimana anggarannya dibebankan ke orang tua siswa, cuma tidak ada paksaan, kalau berita acara ada di sekolah ,uang yang terkumpul juga dipegang pihak sekolah termasuk stempel komite disekolah, " Ucapnya.

 Sebagaimana fasal 1 angka 2 dan angka 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan / barang /jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua /wali secara langsung yang bersipat wajib , mengikat serta jumlah dan waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya baik berupa uang dan / barang /jasa yang diberikan oleh peserta didik orang tua / wali perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersipat sukarela, tidak memaksa ,tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 Komite sekolah sebagaimana ketentuan pasal 3 Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / Organisasi / dunia usaha /dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif masyarakat dalam hal ini, sebagaimana peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan ditegaskan dalam fasal 2 ayat (2) yang dimaksud masyarakat adalah peserta didik ,orang tua atau wali peserta didik , selanjutnya dipertegas kembali dalam pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalan memberikan dukungan tenaga ,sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan /sumbangan bukan pungutan.

Diharapkan kepada Dinas terkait khususnya Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya segera lakukan pembinaan .

Pewarta : @Jana

Sebelumnya
Ketum HMI MPO : Pasien Susianti Diduga Di Terlantarkan Oleh UGD - BLUD RS Kab, Konawe Aktivis Desak...
Selanjutnya
Kolaborasi Bangun Daerah Terpencil, Sekda NTB Apresiasi...

Berita Terkait :