Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Ancam & Hina Nasabah, Oknum Staf Desa Di Lombok Timur Dilaporkan Rentenir Ilegal

by Gardatipikornews.com
30 April 2026 - 133 Views

Lombok Timur,  NTB || Gardatipikornews.com -- Oknum staf Desa Gerisak Semanggleng, Kec. Sakra Barat berinisial NN, diduga menjalankan praktik rentenir ilegal dan melakukan pengancaman serta penghinaan terhadap nasabahnya, Suryani.

Suryani, warga Desa Pengkelak Mas, Kec. Sakra Barat, mengaku menjadi korban intimidasi bertubi-tubi dari NN. Selain diancam akan "dijual" untuk melunasi utang, Suryani juga kerap dihina dengan sebutan "Acong" dan "Basong/Anjing". Salah satu penghinaan terekam dalam video yang kini beredar.

*Kronologi Pinjaman*  

Suryani meminjam uang total Rp50 juta dari NN dalam 2 tahap:  

1. *Maret 2024*: Cair Rp30 juta, langsung dipotong Rp1,5 juta. Diterima bersih Rp28,5 juta.  

2. *April 2024*: Cair Rp20 juta, langsung dipotong Rp1 juta.  

Sejak April 2024, Suryani rutin menyetor Rp4,5 juta - Rp7,5 juta per bulan. Namun setoran itu hanya dianggap "bunga" oleh NN. Pokok utang Rp50 juta tetap ditagih. Total yang sudah dibayarkan Suryani disebut melebihi Rp.50 juta.  

*Dipaksa Tanda Tangan di Kantor Desa*  

Karena terus diteror, Suryani dipanggil paksa ke Kantor Desa Gerisak Semanggleng. Di sana, dengan tekanan dari beberapa orang, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan penyerahan tanah dan rumah milik orang tuanya kepada NN.

"Jangan mentang-mentang jadi staf desa dan didukung kepala desa, saya dipaksa tanda tangan. Saya diancam, dihina disebut anjing. Total uang yang saya bayar sudah lebih dari pinjaman," ujar Suryani sambil berkaca-kaca.

*Berlanjut ke Pengadilan*  

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Selong. NN menggugat Suryani agar menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah. 

Suryani berharap majelis hakim mempertimbangkan asas keadilan. "Saya mohon putusannya benar-benar adil. Saya sudah hidup di bawah intimidasi, ancaman, dan pencemaran nama baik di depan umum," ungkapnya.

Sementara itu NN membenarkan sedang menunggu putusan pengadilan. Ia mengklaim Suryani belum membayar pokok utang Rp.50 juta sejak Maret 2024 hingga April 2025, sehingga bersama 4 orang lain membuat surat pernyataan di kantor desa.

@Red**


Sebelumnya
Bupati Lombok Timur Dinilai Enggan Temui Massa Aksi Aliansi BEM, Cerminan Minimnya Komitmen...
Selanjutnya
Kapolda NTB : Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan I 2026, Tekankan Deteksi Dini Dan Sinergi Lintas...

Berita Terkait :