Kuningan, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Seorang oknum GURU (PNS) berinisial L yang bertugas di SDN 1 WALAHARCAGER dilaporkan ke pihak Kepolisian KUNINGAN, atas tindak pindana dan penggelapan mobil AVANZA warna putih dengan Nomor Polisi B 2161 KIH Kasus ini mencuat setelah seorang warga, yang mengaku sebagai korban, melaporkan tindakan tersebut dengan bukti-bukti yang dimilikinya. (20-1-2025) Kuasa hukum korban, UUN SUMIRAT.SH dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/1/25) menjelaskan kronologi dugaan penggelapan ini. Menurutnya, kejadian bermula ketika kliennya menyerahkan mobil kepada oknum GURU PNS tersebut dengan maksud tertentu, namun mobil tersebut justru tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. “Klien kami mempercayakan kendaraan tersebut kepada terlapor untuk keperluan tertentu. Namun, hingga waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak dikembalikan, bahkan keberadaannya tidak jelas. Atas dasar itulah, kami melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar kuasa hukum korban.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius, mengingat oknum tersebut merupakan seorang GURU PNS yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional agar klien kami mendapatkan keadilan. dan kami berharap yang bersangkutan mendapatkan sangsi tegas dari instansinya, karena kalau hal tersebut di biarkan tanpa ditindak tegas, tentu akan menjadi contoh buruk,” tambahnya.
Kasus ini menjadi Sorotan Publik trutama perhatian masyarakat Kuningan, yang berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, dan Harus di usut tuntas.
( @Red@ksi.gtn.com )