MUBA || Gadatipikornews.com -
Diduga kuat Oknum pengurus koperasi (INKOTANI-PERINDD) melakukan pungli dan Menyalahgunakan izin serta badan Hukum dari koperasi. Dari informasi yang dihimpun oleh Awak Media Garda Tipikor News.Com Pada hari Rabu 5 Maret 2025 Benar itu PSL secara terang terangan melakukan pungutan Atau Kordinasi dari setiap masakan minyak yang Ada Seratus Tiga puluh Masakan dan yang sudah dipaksa ikut Ada tiga puluh Masakan minyak yang Ada di kecamatan Keluang dengan menggunakan Nama Koperasi Ini sudah jelas melanggar undang-undang yang mengatur pungutan liar (Pungli) di Indonesia Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Pungli Adalah tindakan yang melanggar hukum dan merupakan kejahatan luar biasa pungli dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP dan UU PTKP Pasal 368 Ayat 1 KUHP Pasal 12 Ayat 1 UU PTKP Pasal 13 UU PTKP Tepatnya masakan minyak ilegal refenery di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel Paisol yang Mengklaim dirinya selaku pengurus koperasi (INKOTANI-PERINDD) Diduga kuat melakukan pungli ditempat masakan minyak mentah ilegal refenery Pungli sejauh ini dapat diketahui Aktifitas refenery ilegal sementara koperasi yang resmi dan berbadan hukum tentu tidak bisa dijadikan wadah Usaha ilegal Parahnya lagi koperasi miliknya resmi' dan punya payung hukum namun setelah kami lakukan penelitian ternyata koperasi yang Dia miliki hanya untuk produsi hasil pertanian jual beli hasil pertanian dan pertambangan emas Yang beralamat wilayah kabupaten Bekasi provinsi Jabar Yang diterbitkan oleh Notaris Ade Wirdatus Sopyah S.H,M.KN Akte Notaris Nomer 53 beralamat di kabupaten Kuningan propinsi Jabar Jika resmi dan Legal tentunya mereka mengantongi S.K dari Menteri ESDM dan S.K.K Migas Agar dapat kerjasama yang benar terhadap pengelola minyak dan gas bumi Sedangkan bunyi undang undang pertambangan dan migas beda Undang undang pertambangan di Indonesia Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara UU Minerba Undang undang Ini telah dirubah dengan undang undang nomor 3 tahun 2020 UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan Mulai dari penyelidikan Umum Eksplorasi Studi kelayakan kontruksi penambangan pengelolaan pengangkutan penjualan hingga Pasca Tambang Untuk Lebih Menjabarkan pelaksanaan UU Minerba di buat peraturan pemerintah (PP) salah satu PP yang dibuat adalah PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan batu bara Hukum pertambangan Adalah seluruhan Kaidah hukum yang Mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian hubungan hukum antara negara dengan orang dan Atau badan Hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian Undang undang yang mengatur minyak dan gas bumi termasuk penyulingan minyak Undang undang nomor 22 tahun 2001 Selain itu ada beberapa peraturan terkait minyak dan gas bumi diantarnya Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hulu minyak dan gas bumi Peraturan menteri ESDM tentang pembangunan pengembangan dan pengoperasian kilang minyak skala kecil Ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang di kuasai oleh negara Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan menyelenggarakan pengusahan minyak dan gas bumi Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu yang mencangkup Eksplorasi dan Eksploitasi rangka memenuhi kewajiban penyulingan minyak perusahaan minyak harus Menggantikan kapasitas penyulingan yang tidak dapat dipenuhi dengan membeli minyak bumi dan hasil hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri Memelihara keseimbangan antara kegiatan Eksploitasi dengan kegiatan Eksplorasi. Keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya Paisol merekrut semua pengusaha masakan minyak untuk jadi Anggotanya juga harus mengikuti aturan yang dia Mainkan yaitu setiap masakan ilegal refenery harus membayar uang sebesar RP,16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) Untuk satu tempat masakan dikalikan seratus tiga puluh Masakan minyak Setiap pemilik Masakan minyak ilegal refenery yang Dia Beck Up Akan dibekali KTA Kartu Anggota sebagai Anggota resmi dari Legalitas dan tidak Ada lagi uang Kordinasi dan APH Tidak Akan Ada yang berani Menangkap Adanya kegiatan ilegal refenery. Tutur"Paisol" Sama Boss masakan minyak Maka dari itu Kami pintah kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R, Djajadi,SIK .MH Segera Menangkap Oknum Koperasi (INKOTANI-PERINDD) Paisol Yang telah Melakukan pungli di kecamatan Keluang Dan Menutup dari izin Koperasi tersebut Dengan banyaknya berita yang sudah naik di Media Online dan Menyebar melalui akun Media sosial Pewarta : Kaperwil GTN & @Team