Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pekerjaan (JUT) Jalan Usaha Tani Di- Kp. Cipetir, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran Langgar UUD No 14 tahun 2008

by Gardatipikornews
28 Agustus 2024 - 224 Views

Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com 

- Pemerintah pusat telah menggelontorkan Bantuan yang begitu besar. ke semua SKPD Dari APBN Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Salah satu nya bantuan untuk (JUT) Jalan Usaha Tani Pembanguan Jalan salah satu penunjang bagi masyarakat yang ada di Pedesaan. Salah satu Penerima Manfaat H.Apen sebgai ketua kelompok yang mendapatkan Bantuan Pembanguan Jalan Titik Lokasi di Kp.Cipetir Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran. Hasil temuan di lapangan diduga dalam pelaksanaan pembangunan bahan bahan Matrial seperti Batu krkrikil, cadas ngambil dari tempat yang dekat dengan lokasi pembangunan jalan. H. Apen Ketua kolompok Sugih mukti ketika mau di wawancarai terkait Pembanguan jalan tidak bisa memberikan jawaban padahal awak media mau klarifikasi sekaligus Konfirmasi, karena pada saat awak media ke lapangan sepertinya : batu batupun ngambil dari jarak yang dekat batu kirikil bukan batu Poslen, dan tidak terlihat adanya papan Informasi. Panjang nya berapa ratus meter Anggaran nya berapa. Biasa nya sebelum Pelaksanan di mulai. Sudah terpasang adanya papan informasi Supaya masyarakat mengetahui Sumberdana darimana Besar bantuannya berapa?? Yang menjadi Sorotan awak media di Duga Tidak ada keterbukaan informasi publik karena salah satu nya pada saat awak media ke lapangan tidak terlihat adanya papan informasi biasanya sebelum Pelaksanan Di Mulai papan Informasi itu sudah terpang pang. Kedua batu pun seperti nya batu sepertinya batu cadas. Duaagan Akibat Kurang Adanya Pengawasan Dari Dinas Yang Terkait. Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kami mohon kepada Dinas yang terkait secepatnya Turun kelangan (APH) Aparatur Pnegak Hukum, INSFEKTORAT Khusnya Irbansus Kabupaten Sukabumi Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi TIPIKOR Kabupaten Sukabumi Secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan Pewarta :Yayan /RED
Sebelumnya
Kegiatan Desa Manjur di Desa Pasawahan Bupati Cianjur keliling...
Selanjutnya
Persiapan Polri Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan Kegiatan...

Berita Terkait :