Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan di Parkiran Hotel

by Gardatipikornews
17 Januari 2024 - 439 Views
Kota Mataram-NTB |

Gardatipikornews.com

- Diduga akan melakukan transaksi Sabu seorang Pria berinisial J (36) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di parkiran salah satu Hotel di bilangan Cakranegara, Jum'at 12 Januari 2024, sekitar pukul 21:00 wita. Pengungkapan kasus Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dihadapan awak media di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024). “Saat itu Tim kami menerima informasi terkait adanya transaksi Narkoba di salah satu Hotolel di Cakranegara - Mataram. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah seorang terduga pelaku diamankan di parkiran hotel tersebut,”jelas Kasat Narkoba. Pria yang kerap di sapa Ngurah oleh kalangan awak media ini membeberkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku di parkiran tersebut, tim menemukan satu poket sabu seberat 0,39 gram yang kemudian langsung diamankan bersama terduga. Selain Terduga dan Barang bukti sabu tersebut, tim menemukan alat konsumsi sabu seperti pipet plastik yang sudah dimodif. Barang-barang tersebut diamankan beserta, satu unit SPM yang digunakan, Hp, serta uang tunai sebesar Rp.1.950.000 yang diduga hasil penjualan sabu. “Saat ini terduga sudah berada di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tentu upaya-upaya pengembangan akan kami lakukan untuk menggali dari mana asal usul barang yang dikuasai terduga dan ingin menjual kepada siapa. Kami akan coba kembangkan,”ungkap Ngurah kepada awak media. Kepada terduga, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan menjerat terduga dengan pasal 112 (1) dan atau 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Wartawan Media Berantastipikor.com Di Ancam Dan Di Ancam Pake Parang,Disaat Mau Meliput Dugaan...
Selanjutnya
Ikuti Anev OMB Rinjani 2024 Melalui Zoom, Kapolresta Mataram Tekankan Kesiapan Pengawalan Ke...

Berita Terkait :