Sukabumi - Gardatipikornews.com
Pembangunan Drenase yang terlatak di titik lokasi Diduga Tidak Sesuai Speck dan tidak keterbukaan publik dalam papan proyek,Lebar,Panjang dan Ketebalannya Proyek Drenase ini di Kp. Sawah Lega RT 04 / 07 Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang,Kota Sukabumi.Sabtu, 10/09/21. Sementara dari hasil investigasi media Gardatipikornews,metro jabar/yarsinews Diduga dalam bentuk martial yg digunakan kwantitaspun tidak sesuai dengan RAB dikarnakan dalam segi pembangunan Drenase memakai batu yg adA dilokasi dan sebagiannya beli pasir yang digunakn juga pasir lempung tidak memakai pasir jebrod.
Diduga disini sudah Melanggar aturan PP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukan publik, karena tidak di cantumkan Panjang Berapa? Lebar Berapa? Ketinggian dan Ketebalan pun tidak dicatat di papan proyek, Anggaran Drenase ini mencapai Rp. 3.256.016.254,74.
Karna itu sesuai PP Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.Adapun dalam segi pekerjaannya diduga terlihat asal - asalam "karena dalam segi kwantitas pun tidak sesuai,bagai mana segi kekuatannya untuk jangka panjangnya.
Kami selaku Sosial Kontrol melaksanakan tugas dan menginvestigasi kelapangan diduga banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan Speck, pembangunan Drenase ini di kerjakan Oleh PT. JAVA ADI CIPTA.
Team media Gardatipikornews dan Media Metro Jabar saat konfirmasi di rumah wakil mandor pelaksana Drenase sebut saja Yana memberikan keterangan kepada pihak media "saya tidak tahu apa apa dan cuma sebatas mandor kerja Adapun hal lain saya takut salah jawab dengan ini.
Terus kami konfirmasi lewat Telepon untuk konfirmasi terkait masalah bangunan Drenase ini ke pihak PT. JAVA ADI CIPTA ke Atas nama Asep dengan menjawab saya lagi sibuk dengan orang direksinya. Ungkap team investigasi.
Dari hasil ini Diduga PT. JAVA ADI CIPTA Melanggar PP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik, kami minta Dinas Terkait mengawasi pekerjaan Drenase ini.
( Team Investigasi)