Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Penyerobatan Tanah Milik Sarman Warga Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Oleh Pemkab Bogor .

Kejanggalan serius terkait status kepemilikan lahan mencuat di Kabupaten Bogor. Dua Sertifikat Hak Pakai, yakni No.14 Tahun 2018 dengan luas 1.975 M² dan No.0012 Tahun 2017 dengan luas 2.912 M²
by Gardatipikornews.com
04 Oktober 2026 - 19 Views

Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com --  Kejanggalan serius terkait status kepemilikan lahan mencuat di Kabupaten Bogor. Dua Sertifikat Hak Pakai, yakni No.14 Tahun 2018 dengan luas 1.975 M² dan No.0012 Tahun 2017 dengan luas 2.912 M², tiba-tiba muncul di atas lahan milik warga bernama Sarman dengan bukti kepemilikan Girik No.283.(04/10/26)

Di atas lahan yang masih bersengketa tersebut, saat ini telah Di Bangun Gedung Palang Merah Indonesia (PMI).

Pertanyaan besar muncul: Apa dasarnya dan dari mana munculnya dua sertifikat Hak Pakai tersebut di atas tanah yang secara alas hak diklaim milik warga dengan Girik No.283 .

Kejanggalan ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada tanggal 02/10/2026.

Saat dikonfirmasi, pihak BPKAD yang diwakili oleh Eko, Andri, dan Juni ,hanya menyampaikan jawaban singkat bahwa lahan tersebut adalah tanah milik Negara dan statusnya adalah Hak Pakai.


Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Pihak BPKAD tidak mampu menjelaskan proses asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.14/2018 dan No.0012/2017, tidak bisa menunjukkan warkah, riwayat tanah tersebut serta proses pelepasan hak dari pemilik Girik No.283 atas nama Sarman.

"Munculnya dua sertifikat Hak Pakai di atas tanah Girik milik Sarman ini sangat janggal. Kalau memang tanah negara, dari mana asal-usulnya? Girik 283 itu masih ada dan belum pernah ada ganti rugi atau pelepasan hak. Jawaban BPKAD hanya bilang ini tanah negara dengan Hak Pakai, itu bukan jawaban," ujar sumber yang dekat dengan ahli waris.

Publik dan ahli waris pemilik Girik No.283 menuntut transparansi penuh. Jika benar lahan tersebut adalah aset negara, BPKAD wajib membuka secara terang benderang alas hak penerbitan sertifikat Hak Pakai tersebut di hadapan publik dan BPN.

Jika tidak ada kejelasan, kuat dugaan telah terjadi tumpang tindih sertifikat dan potensi penyerobotan lahan milik warga yang dilindungi oleh Girik No.283 demi pembangunan Gedung PMI.

Sarman berharap dan kepada Pemkab Bogor Kepala BPKAD, BPN kabupaten Bogor, dan Inspektorat segera turun tangan mengaudit dua sertifikat Hak Pakai tersebut sebelum pembangunan Gedung PMI terus berlanjut di atas lahan sengketa.

Jurnalis : @H.jajuli) || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Dari Sinte Sampai Judol, Sendang Agung Darurat...

Berita Terkait :