Lampung selatan || Gardatipikornews.com -- Diduga pengerjaan proyek rehabilitasi Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) senilai Rp.496.718.568.00 terbilang (empat ratus sembilan puluh enan juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) diduga terkesan asal jadi dalam pengerjaannya, kegiatan proyek tersebut : penyelenggaraan bangunan gedung wilayah kabupaten/kota pemberian MB dan sertifikat hak fungsi bangunan gedung dikelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (19/08/2025).
Dalam Pelaksanaan pengerjaan proyek rehabilitasi aula gedung PMD 150 hari kalender kerja, sumber dana : APBD kabupaten lampung selatan, pelaksana CV.Tunas Makmur, Tahun Anggaran : 2025, saat awak media melihat dan memperhatikan dalam kegiatan rehabilitas tersebut diduga dari pengerjaan pembuatan irigasi pembuangan air terlihat jelas pengerjaan nya mengunakan puing- puing pecahan yang ada disekitarnya.

Dan disekitar pengerjaan proyek rehabilitasi Gedung Aula Kantor PMD tersebut tidak terlihat pengawas atau pun pelaksana kegiatan proyek tersebut dan terlihat para pekerja juga mengabaikan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) karena Pekerja wajib mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk mencegah kecelakaan para pekerja.
● K3 : Keselamatan : Upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti kebakaran, cedera, atau paparan zat berbahaya.
● Kesehatan : Upaya untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja, termasuk pencegahan penyakit akibat kerja dan promosi kesehatan di tempat kerja.
● Kerja: Lingkungan tempat para pekerja beraktivitas, termasuk tempat kerja fisik dan juga sistem kerja secara keseluruhan.
Dalam Undang-undang K3 telah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan menteri tenaga kerja No.5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh karna itu penerapan K3 dalam proyek konstruksi sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat awak media berupaya Hari Ini untuk mengkonfirmasi proyek rehabilitasi Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan Kepala Dinas PMD Erdiansyah menyatakan itu adalah Pekerjaan tanggung Jawabnya pihak Ke tiga (3).
"Ya itu kan tanggung jawabnya pihak ke ketiga, dan itu juga kan namanya sedang dalam proses pembangunan," singkat Kadis PMD Lamsel saat di Konfirmasi awak Media setempat melalui Via kontak telpon Whatsappnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 14.25 WIB.
Lanjut dia dengan harapan" dan dalam harapan saya, ya agar lebih baik lah hasilnya itu" Tutupnya
Kadis PMD menambahkan via pesan WA ke awak media "ke dinas PU lebih pas konfirmasinya ,krn itu pekerjaan masih dbawah pengawasan PU,pmd hanya lokasi kegiatan dan nti penerima hasil nya", Ungkapnya.
"Hingga Saat ini awak media masih berupaya mengkonfirmasi proyek rehabilitasi aula kantor dinas PMD sedang tidak ada di tempat , hingga berita ini tayang sekian kalinya masih belum ada hak jawab dari pengawas atau pun pelaksana proyek tersebut".
( @Hendra GTN**