Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Warga Yang Berinisial " Yano "  DI Kp. Cibungur Desa Datarnangka Timbun BBM Bersubsidi Jenis (Solar) Dan Merasa Kebal Hukum

by Gardatipikornews
23 April 2025 - 538 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Diindikasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat BBM ini jenis Solar yang diduga dibeli dari SPBU,  dan di timbun di puluhan jiregen yang beralamat  di Kp. Cibungur , Desa Datarnagka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Diduga Kuat Kebal Hukum.Selasa, 23/4/25 Saat kami konfirmasi ke Yano mengatakan  "Saya sudah menjalani praktik ilegal ini kurang lebih 1 tahunan dan tanpa dibarengi surat izin usaha perdagamgan (SIUP) baik dari kecamatan maupun dari wilayah Desa setempat, maupun APH Setempat, Sedangkan Solar dan Pertalite tersebut di Jual ke pengecer yang adab di wilayah kecamatan  Pabuaran, kata Yano Team Media masih penasaran dikembangkan penasaran Solar dan Pertalite ini, kami menemui inisial AD sebagai Pengecer bahwa mengungkapkan " Bahwa benar BBM  Jenis Solar Dan Pertalite dikirim oleh Yano, perhari kalo lagi penjualan Rame 1 jerigen perhari,ungkap AD. " Saat Berita pertama yang telah naik di media sosial pemberitaan tersebut langsung di tanggapi langsung oleh Kanit Polsek Sagaranten, saat team Unit Kanit Reskrim mendatangi rumah Yano, Menurut Kanit Polsek Sagaranten Bahwa Barang Bukti puluhan jerigen sudah tidak ada di tempat alias diduga Kuat  dihilangkan oleh Yano.tuturnya. Ini jadi Sorotan Publik, Dalam Semalem Bisa menghilangkan Puluhan Jerigen yang Berisi Solar tidak ada di tempat, ini jadi pertanyaan Publik, padahal sedikit besarnya ada bekas tumpukan Solar dirumah Yano. Diketahui bahwa praktik ilegal semacam ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar). Kami berharap kepada pihak Polres Kabupaten Sukabumi agar menugaskan atau menginstruksikan Polsek mendalami Kasus penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan pertalite oleh YANO " Tegakan Keadilan Hukum setelah tegasnya. Pewarta : @DD  Investigasi GTN
Sebelumnya
Luar biasa!!Pacu Sampan Antar Desa Se - Kec. Tambang Yang Di Adakan Oleh Muhammad Rasul. S.Pd...
Selanjutnya
Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Ajak Jajaran Turut Jaga Kepercayaan Publik dengan...

Berita Terkait :