Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com -
Polsek Sagaranten Dan Koramil 0622-11 Sagaranten Dampingi Monitoring Serta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Oleh Bidang PSP Dinas TPH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Selasa (16/7/2024) Monitoring Serta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Oleh Bidang PSP Dinas TPH Prov Jabar dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi kepada kios pupuk di UPTD Pertanian wilayah VII Kabupaten Sukabumi. Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten dan Babinsa Koramil 0622-11 Sagaranten kegiatan berjalan baik. Hadir pada kegiatan tersebut, PSP Dinas TPH Prov Jabar, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, UPTD Pertanian Wilayah VII, dan BPP Wilayah VII.
Dikatakan oleh Koordinator BPP Wilayah VII, Masruri bahwa kegiatan monitoring kios pupuk bersubsidi dilakukan untuk mengetahui kendala di lapangan, baik secara administrasi kios pupuk maupun kelompok tani. harapannya, dari monitoring ini permasalah-permasalahan yang ada di lapangan bisa disampaikan ke kementerian agar bisa ada perbaikan kedepannya.
" kegiatan monitoring kios pupuk bersubsidi dilakukan untuk mengetahui kendala di lapangan, baik secara administrasi kios pupuk maupun kelompok tani " Kata Masruri
Sementara itu diterangkan oleh Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja, SH. MH. kegiatan ini merupakan bentuk dukungan TNI - Polri bagi kegiatan pertanian dan bagian dari upaya khusus untuk kelancaran program nasional menuju swasembada pangan.
" kegiatan ini merupakan bentuk dukungan TNI - Polri bagi kegiatan pertanian dan bagian dari upaya khusus untuk kelancaran program nasional menuju swasembada pangan " Terang Deni Miharja
Berrdasarkan hasil monitoring pupuk tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten mencatat ketersediaan pupuk saat ini masih dalam keadaan aman. Semua ketersediaan pupuk tersebut masih dengan harga normal tidak melebihi dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga dipastikan masih dapat terjangkau oleh para petani.
" hasil monitoring pupuk tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten mencatat ketersediaan pupuk saat ini masih dalam keadaan aman " Pungkasnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya HET (Harga Eceran Tertinggi) tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024. HET pupuk subsidi itu berlaku mulai tanggal penetapan, yakni pada 22 April 2024. HET pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.
( @Mardi GTN.com )