Sukabumi - Gardatipikornews.com
10 Agustus 2021 Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah Daerah, dan propemda tahun 2021 terdapat beberapa kebijakan daerah yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur, dan diterapkan dengan peraturan daerah.
Salah satunya pelakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dinas kependudukan, dan pencatatan sipil ( Disdukcapil ) kabupaten sukabumi, kepala UPTD Kecamatan Sukaraja "Hj Riseu "melakukan pelayanan adminitrasi dari jam 8,00 sd 12, dari jam 13 sampai jam 16 pelayanan pengambilan, dan untuk pembuatan Ktp harus lewat online, menurut aturan kadis pusat.
Selain usulan Raperda no 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi kependudukan, DPRD kabupaten sukabumi juga masih berlanjut membahas RAPERDA penyertaan Modal Daerah kepada perumda Agro sukabumi mandiri : penyertaan modal daerah kepada perumda BPR sukabumi pengelolaan zakat,'
Reporter : gon poeroenews