Bogor - Gardatipikornews.com
Kepala Badan Komunikasi Strategis /Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. Adapun kubu Moeldoko menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Menurut Herzaky, putusan majelis hakim menyatakan gugatan yang dilakukan oleh AHY tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Sehingga ini adalah hal yang berbeda. universitas ibn khaldun uika bogor “Itu artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (13/8). Herzaky menuturkan, Partai Demokrat kubu AHY memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. “Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” katanya. Herzaky menuturkan, Putusan Majelis Hakim Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 juga tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. “Dan penyelenggaraan KLB Deli Serdang abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah,” ungkapnya. Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal. Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi. “Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya. Rahmad mengaku sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada. Putusan ini, bagi kubu Moeldoko adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum. “Jadi penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” katanya dilansir jawapos.com. Oleh sebab itu, Rahmad menuturkan semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. Karena AD/ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum kongres. Reporter : TS