Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.
Bupati menegaskan, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. Pelaku UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapatkan perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
Bupati berharap kedua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyetujui kedua Raperda tersebut. Persetujuan bersama itu kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan telah disetujuinya kedua Raperda secara bersama, proses selanjutnya dilakukan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta Asep supiandi, Publikasi : Red@ksi.gtn.com