Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi Dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

by Gardatipikornews
01 Juni 2025 - 171 Views

Kota Jambi || Gardatipikornews.com -- Beredar di media online diduga penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi (01/06).

" Atas dugaan penolakan tersebut Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas." Ujarnya 

Dan juga dikabarkan Ketua DPRD Kota Jambi prihatin dan mendatangi rumah pasien yang ditolak RS Medika , dan akan memanggil pihak manajemen RS Medika.

UU Kesehatan melalui Pasal 174 ayat (2) juga melarang pihak rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk perkara administratif. Pada Kondisi di mana Dokter tidak boleh Menolak Pasien.

Berikut adalah kondisi di mana dokter tidak boleh menolak pasien.

● Keadaan Gawat Darurat : 

Dalam UU No. 36 tahun 2009 Pasal 32 dan UU No. 36 tahun 2014 Pasal 59 menyatakan bahwa dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka jika pasien dalam keadaan gawat darurat. Secara tidak langsung, kedua dasar hukum tersebut juga menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya pada kondisi gawat darurat. Dalam UU Kesehatan Pasal 190, penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dapat menyebabkan hukuman pidana.

Maka ditegaskan juga oleh BAKUM LBH PHASIVIC kepada Gubernur Jambi Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr.R.Deden Sucahyana SP.B,M.Ked,Finacs,FICS harus tegak lurus dan tindak terkait kasus ini " tegas Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi.

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Marka Jalan Hilang BOX CULVERT Rusak Di Jalur Nasional Mempawah : Kecelakaan Menanti, Negara Dimana...
Selanjutnya
Pelepasan Dan Kelulusan Siswa / Siswi Kelas VI SDN Kekenceng Disertai Hiburan Kreasi Siswa Secara...

Berita Terkait :