Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Diduga Dana BOS 2025-2026 sekitar Rp941.038.000 sembilan ratus empat puluh satu juta tiga puluh delapan ribu rupiah lebih yang diterima oleh SMPN 4 Curug
Untuk tahun anggaran 2025, Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 sebesar Rp471.195.000 dan tahap 2 sebesar Rp469.843.000
Yang Di laporan itu ada pos *"pemeliharaan sarana dan prasarana"*:
- Tahap 1: Rp140.070.600
- Tahap 2: Rp172.766.600
- Total untuk pemeliharaan saja di 2025 sebesar Rp312.837.200 Jadi sudah "300 juta lebih" kalau diakumulasi dengan tahun sebelumnya. Makan lebih besar lagi sementara dengan keu adaan kondisi sekolah masih baru tidak ada yang perlu di rawat sementara biaya perawatan sarana dan prasarana lebih besar anggaran nya.
Pihak Wartawan menduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2025 -2026 ke Kementerian, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara
masih "dugaan" berdasarkan hasil investigasi Wartawan di lapangan Belum ada keterangan/klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait di berita tersebut
- Aturan BOS mewajibkan sekolah melaporkan penggunaan dana ke Kementerian lewat aplikasi agar bisa diawasi publik
Selain SMPN 4 Curug, isu serupa juga muncul di sekolah lain. Misalnya SMPN 1 jayanti juga disorot soal dana BOS terkait dengan perawatan sarana dan prasarana
Jurnalis : Samsudin GTN
Publikasi : Red@ksi.gtn.com