Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Selasa, 09 Desember 2025
Pilih Mode:

GK Sultra: Mendesak ESDM Dan Gubernur Sultra, Cabut IUP PT SNR Diduga Serobot Lahan Ulayat Pondidaha Dinilai Punya Kewenangan

Sulawesi Tenggara || Gardatipikornews.com -- Indra dapa saranani selaku ketua umum gerakan keadilan Sulawesi tenggara menuturkan bahwa terkait Penyerobotan lahan Ulayat Pondidaha dan amonggedo yang diduga di lakukan oleh PT St Nikel Resources sejak tahun 2015 menjadi problematika yang cukup serius dimana pihak perusahaan tidak pernah melakukan izin kepada adat dan masyarakat lokal dan  seterusnya diduga melakukan pengarapan lahan Ulayat masyarakat ini menjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada 

"Dan juga saya mendesak pihak gubenur Sulawesi tenggara agar melakukan tinjauan di area lokasi pertambangan Ilegal mining karena gubernur mempunyai kewenangan dalam pencabutan izin usaha pertambangan pada pihak perusahaan dan juga saya mendesak pihak ESDM provinsi Sulawesi tenggara agar secepatnya melakukan penghentian sementara yang diduga  pada  kegiatan Ilegal mining masih terus melakukan operasi produksi nikel di areal hak Ulayat masyarakat "

Indra dapa saranani menyampaikan kepada awak media bahwa peraturan di Sulawesi Tenggara yang terkait dengan kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:

- *Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2013*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, serta kewenangan Gubernur untuk mencabut IUP jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban atau melakukan tindak pidana.

- *Pasal 79 Perda No. 5 Tahun 2013*: IUP wajib dicabut oleh Gubernur jika pemegang IUP:

    - *Tidak memenuhi kewajiban*: Tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan.

    - *Melakukan tindak pidana*: Melakukan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    - *Dinyatakan pailit*: Pemegang IUP dinyatakan pailit.

- *Sanksi administratif*: Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP.

Indra dapa saranani menyampaikan bahwa terkait dugaan ilegal Mining yang diduga  dilakukan oleh PT St Nikel Resources menjadi gejolak yang sangat serius pasalnya bahwa pada areal lokasi pertambangan perusahaan secara khusus pewaris hak Ulayat beserta rumpun lokal pada beberapa desa dan kecamatan tersebar menuntut hak dan kewajiban perusahaan dalam Kompirmasi paskah kegiatan penambangan dan sebelum kegiatan penambangan akan tetapi tidak ada Kompirmasi terhadap pemilik perusahaan kepada pewaris hak Ulayat dan masyarakat dalam mengatur yang betul betul mempunyai hak sepenuhnya 

"Saya mencurigai ada oknum mafia pertambangan yang sengaja melakukan operasi produksi nikel pada areal tersebut yang hanya menguntungkan seseorang saja "

Indra dapa saranani selaku cucu dari almarhum saeka menjadi salah satu pewaris hak Ulayat secara tegas tidak akan membiarkan oknum mafia pertambangan dan oknum pimpinan kepolisian Sulawesi tenggara akan membongkar atas kegiatan penambangan yang diduga Ilegal 

"Secara tegas saya sampaikan tak ada kompromi dalam perampasan hak keluarga dan hak leluhur kami beserta hak masyarakat adat"

Sebelumnya
Kakorlantas Di Hari Keselamatan Berlalulintas Tekankan Angkutan Barang Untuk Taati...
Selanjutnya
Pemdes Pengasinan Kecamatan Gunungsindur Gelar Penyaluran BLT DD Tahun 2025 Bersama Kades Nurholis...

Berita Terkait :