*PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade Dan Zainur
Medan || Gardatipikornews.com -- Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor
22 Juli 2025