Gardatipikornews.com
- Masalah reforma agraria di kabupaten sukabumi belum ada habis nya, pasalnya masyarakat kabupaten sukabumi kebanyakan bertani di lahan perkebunan baik EX -HGU juga lahan perum perhutani. Selasa (06-02-24) Melihat hal tersebut heri sarmanto SH. yang kini sedang mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif untuk DPR-RI wilayah empat kab/kota sukabumi. berkolaborasi dengan HABIB MULKI CENTER untuk memperjuangkan hak kelola lahan untuk masyarakat, baik dalam perogram perhutanan sosial maupun PPTKH yang mana melalui organisasi GEMA PS INDONESIA sudah berhasil memperjuangkan SK yang tersebar di beberapa desa. Dalam acara pertemuan tersebut, heri sarmanto dengan puluhan ketua kelompok tani hutan pada hari selasa 6 februari 2024 di kantor HABIB MULKI CENTER jalan jalur lingkar selatan yang di kenal perapatan baros.
Heri Sarmanto SH memaparkan kepada media " Hari ini kita kumpulkan daripada tim-tim yang bergabung di Habib Mulki Center dan juga sebenarnya karena kita sama visi-misinya untuk bagaimana memperjuangkan reforma agraria atau memperjuangan hak-hak rakyat terhadap tanah dan kita bukan dalam arti yang mengarah, sebenarnya kita hanya melaksanakan undang-undang yang ada di negara. hari ini bergabung di Habib Mulki Center yang memang sudah melaksanakan dan ada hasilnya, karena kita kolaborasi di bidang praktik sama-sama praktisi dan kebetulan saya juga backgroundnya hukum, dan akan kita kuatkan untuk diskusi apakah ini menyalahi apakah ini benar. "Ucap Nya
Menjadi praktisi insyaallah itu memang jalurnya kita bukan ngarang bukan asal ngomong tapi karena ingin meluruskan atau menjalankan daripada undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebagai panglimanya adalah hukum.sebgai mana kita ketahui ada Undang-undang pokok agraria, ada Undang-undang tentang reforma agraria " Ungkap Nya
Dan hari ini saya mencalon kan diri di DPR -RI . memang niatan saya untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak rakyat itu tadi, karena kalau belum punya legesi atau tidak punya kekuasaan yang selama ini saya lakukan sampai 30 tahun ya cuman hanya iya dan iya dan iya tapi kalau ada sesuatu kekuasaan bukan disalah gunakan tetapi untuk kemasalahatan untuk apa namanya memang untuk mengawasi darijalannya pemerintahan itu sendiri DPR itu adalah pengawas. bisa dan memagari membuat undang-undang budgeting tadi untuk memang kalau dari kasih haknya kita perjuangkan tentang isinya " Tutup Heri Sarmanto Kepada Awak Media
"Di Waktu yang sama Asep Solahudin selaku ketua GEMA PS Indonesia Jabar Banten Juga Menjelaskan " Untuk reforma agraria ini sebetulnya kawan-kawan juga saya enggak mau klaim-klaiman. reforma agraria ini kan legalisasi aset akses legal, atau akses reform ada aset reform nah di dalam hal akses reform hari ini kita sebetulnya dicibir dengan kawan-kawan yang lain. kenapa karena kita memperjuangkan hak masyarakat, kita mempunyai akses dulu, kita masuk dulu ke dalam, karena sejatinya yang namanya hak pakai itu dapat ditingkatkan, baca undang-undang nomor 5 tahun 60 tentang dasar-dasar pokok agraria, kita jangan terjebak dengan? " Papar Asep
akses terhadap satu objek itu aksesnya bisa ditingkatkan statusnya itu nanti periode kedua karena hari ini regulasinya itulah yang ada kita manfaatkan regulasi hari ini yang ada dukungan dari pihak pemerintah karena kalau kita kekeh pada sebuah reforma agraria sejati untuk jadi hak milik hari ini hak milik itu Diregulasinya hanya BPTK penyelesaian penguasaan kanan dalam rangka penakan kawasan hutan nah itu yang ada pelepasan dulu pelepasan kawasan padahal kita tahu bahwa kalau berbicara negara hari ini kapan korporasi ini beli tanah ah karena pemilik tanah ini rakyat di situ dalam sebuah pendirian negara rakyat teritorial dan pemerintahan enggak ada korporasi di situ " Ungkap Asep.
Jadi rakyat ini mempunyai hak yang istimewa, sedangkan hari ini dihukum kita rakyat itu kalah dengan korporasi, seakan-akan rakyat ini adalah hama bagi investasi " Tutup Asep
( @Dede Kabiro Kabupaten SMI )