Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

HMI MPO KONSEL Desak Kejati Sultra & Kejari Konsel Periksa Kades Amoito, Soroti Website Desa Dan Total Dana Desa 2023–2025 Rp 2.004.049.000

by Gardatipikornews.com
22 Februari 2026 - 112 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Konawe Selatan (HMI MPO KONSEL) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Amoito terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Total Dana Desa yang diterima Desa Amoito selama tiga tahun tersebut mencapai Rp 2.004.049.000, dengan rincian:

2023: Rp 663.513.000

2024: Rp 669.725.000

2025: Rp 670.811.000

Dasar Hukum Pengawasan & Penindakan

HMI MPO Konsel menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sorotan Website Desa & Sistem Informasi

HMI MPO Konsel menyoroti anggaran terkait sistem informasi dan keterbukaan publik yang bersumber dari Dana Desa:

2023 – Pengelolaan & Instalasi Komunikasi/Informasi Lokal Desa: Rp 2.784.485

2024 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 7.460.000

2025 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 5.000.000

2024 – Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp 10.380.400

Menurut Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, operator aplikasi desa atau pengelola website desa perlu diperiksa efektivitas dan keberadaannya secara nyata. Jika anggaran dialokasikan setiap tahun, maka masyarakat berhak mendapatkan akses informasi APBDes, LPJ, dan program desa secara terbuka.

Pos Anggaran Signifikan Lainnya

Selain website desa, HMI MPO Konsel juga menyoroti:

Keadaan Mendesak (2023–2025): Rp 247.500.000

Pembangunan/Rehab Kantor Desa (2024): Rp 168.691.390

Pembangunan/Rehab Balai Desa (2025): Rp 160.020.950

Peningkatan Produksi Peternakan (2024): Rp 134.000.000

Bantuan Perikanan (2023): Rp 132.737.000

Anggaran dengan nominal besar tersebut dinilai perlu audit administrasi dan audit fisik untuk memastikan kesesuaian laporan dengan realisasi di lapangan.

Desakan HMI MPO KONSEL

HMI MPO Konsel mendesak:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi dan pengawasan.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Amoito beserta pihak terkait.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Indra Dapa Saranani.

HMI MPO Konsel menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat Desa Amoito.

Pewarta ; @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
Polda NTB : Gandeng Fakultas Hukum Unram Bentuk Pusat Studi...
Selanjutnya
Kapolda NTB : Kunker Ke Lombok Timur, Resmikan Gedung BPKB Hingga Serahkan...

Berita Terkait :