Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Insiden Keributan Kejuaraan Karate Di GOR Siger Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan Ke Polresta Bandar Lampung

by Gardatipikornews.com
01 Oktober 2026 - 12 Views

Bandar Lampung || Gardatipikornews.com -- Insiden keributan yang terjadi saat kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, kini berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

 Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

 Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

 Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan Ikang Fauzi diterima pihak kepolisian pada 28 Juni 2026.

 Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atletnya. Saat itu, seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampiri Fauzi yang hendak keluar dari lapangan setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan.

 "Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan," ujar Irwan.

 Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim. Setelah kejadian tersebut, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

 Irwan mengatakan, setelah insiden itu, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi, yang mengharuskannya menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

 "Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan," jelas Irwan.

 Ia menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pihaknya berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 "Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan menurut hukum," harap Irwan Jaya.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan serta keterlibatan pihak yang dilaporkan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku. 

Sumber : PWDPI 

Jurnalis : Dd. Hasan || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Kejari Sukabumi Perkuat Transparansi Informasi Bersama Pers Dan...
Selanjutnya
Kios Berkedok Jual Minuman Ringan Diduga Edarkan Miras Di Jalan Mayor Oking Cibinong, Pemkab Bogor...

Berita Terkait :