Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Sabtu, 26 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kabid SMA Drs,Joko Edi Purwanto Disdik Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung di Kabupaten Oku Selatan

by Gardatipikornews
31 Mei 2024 - 800 Views

OKUS || Gardatipikornews.com

-  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menetapkan Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Drs,Joko Edi Purwanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60. Kajari (OKUS) Adi Purnama membenarkan penetapan tersangka terhadap Kabid SMA Drs,Joko Edi Purwanto ini. Drs,Joko Edi Purwanto merangkap selaku PPK kegiatan pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. "Ya benar kemarin kita tetapkan Kabid SMA Sumsel Drs,Joko Edi Purwanto sebagai tersangka. Penetapan terhadap tersangka Drs,Joko Edi Purwanto berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKUS Nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024," katanya kepada Awak Media, Kamis (30/5) Setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKUS nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024, Drs,Joko Edi Purwanto langsung ditahan. "Kita langsung langsung lakukan penahanan untuk mempermudah penyidik. Drs,Joko Edi Purwanto ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang," ungkapnya. Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP Pewarta : Team*Red*
Sebelumnya
Kades Cibeuteung Muara Asep Suhendar Hadir Dalam Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari...
Selanjutnya
SEMMI Gelar Unjuk Rasa Menuntut Kejati Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Lahan Hutan...

Berita Terkait :