Bogor || Gardatipikornews.com -- Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
AS dipanggil oleh Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.
PKB soal Elektabilitas Anies-Muhaimin Meningkat: Pelan tapi Pasti Bergerak Naik, Minggu, 25 Agustus 2024
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.
“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.
( @Syam GTN dan tim