Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kanim Kelas I Non TPI Bekasi Hadirkan Layanan Data Keimigrasian Hadir Secara Digital, Permohonan Data Kini Lebih Mudah Dan Transparan

by Gardatipikornews.com
20 Februari 2026 - 102 Views

BEKASI || Gardatipikornews.com -- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Layanan Data Keimigrasian berbasis digital yang dapat diakses melalui laman resmi https://Mayanandata.imigrasi.go.id

Layanan Data Keimigrasian merupakan sarana resmi permintaan data keimigrasian oleh instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait, yang selanjutnya akan diolah dan disajikan dalam bentuk digital oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan ini diperuntukkan bagi kementerian, lembaga, maupun perwakilan asing di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang memerlukan data keimigrasian, seperti data visa, data izin tinggal, data paspor, maupun data deportasi. Melalui sistem ini, permohonan data dilakukan secara elektronik sehingga prosesnya menjadi lebih efektif, terukur, serta terdokumentasi dengan baik.


Adapun tahapan pengajuan permohonan data adalah sebagai berikut:

▪︎ Pembuatan akun pada aplikasi Layanan Data Keimigrasian;

▪︎Proses verifikasi akun oleh petugas;

▪︎ Pengajuan permohonan data secara elektronik melalui sistem.

Pelaksanaan layanan ini tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berlandaskan Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MIP.GR.06.03-03 tentang Implementasi Layanan Data Keimigrasian.

Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi, mempercepat proses pertukaran data, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data keimigrasian.


Pewarta: Safari Bono (GTN)

Sebelumnya
Sekda Diduga Langgar Aturan Adat Mekongga, Hasmito Dahlan Raja Resmi Kolaka, Bupati Diminta Copot...
Selanjutnya
Berkah Madani Farm Jadi Motor Ketahanan Pangan, Bupati Tanjab Barat Panen Telur Dan Dorong Ekonomi...

Berita Terkait :