Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Kantongi Sabu-sabu, Petani Asal Lape Diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa*

by Gardatipikornews
06 Desember 2022 - 337 Views

SUMBAWA BESAR - NTB | Gardatipikornews.com -


Senin,5/12/2022 - DA alias Pacek lelaki 32 tahun yang merupakan petani asal lape berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa sore kemarin. Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan Pacek pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram. Selain sabu-sabu saat penggeledahan didalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone. Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S, Sos membenarkan penangkapan tersebut "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan. Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut." Singkatnya. Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sumber : Kasatnarkoba Polres Sumbawa (AKP Sumarni, S. SOS) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Bhabinkamtibmas Bersama Warga Bersihkan Ruas Jalan Tertutup Lumpur Penghubung Antar...
Selanjutnya
Mahasiswa KKN 03 FH Unimal Melalukan Sosialisasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Bersama...

Berita Terkait :