Gardatipikor
news.com - Kapolres Kota Padang melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya yang inisial AL dihalaman polres Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, pada Rabu (07/02/24). Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delvina kepada awak media, menegaskan, pemecatan ini dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota polri. Menurutnya, upacara pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik (KKE) Propam Polresta Padang beberapa waktu yang lalu. "Anggota polisi AL diberhentikan tidak hormat, karena melakukan tindakan kasus pidana penyalahgunaan narkotika," tegasnya. Ia menuturkan, selain AL, ada anggota lain yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali juga dilakukan pemecatan dengan inisial DM. Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap menegaskan, seluruh personil anggota polres harus disiplin dalam menjalankan tugasnya, agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari. "Atas kejadian ini, menjadi pelajaran bagi anggota yang lainnya, agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan menjadi panutan bagi masyarakat," ungkapnya. Pewarta : @Fakhri/tim Gtn
Padang |