Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Dugaan Perampasan Mobil Viral Semarang Kembali Disorot, Korban Keluhkan Laporan Dihentikan Polisi

by Gardatipikornews.com
22 Oktober 2025 - 197 Views

Semarang || Gardatipikornews.com --  Kasus dugaan perampasan dan pencurian mobil yang sempat viral di media sosial pada 13 November 2024 kembali mendapat perhatian publik. Hal itu setelah korban kembali menyampaikan keluhannya melalui platform TikTok, Facebook, dan Instagram (22/10/2025).

Korban yang diketahui berprofesi sebagai anggota pers dan juga driver online, menyebut bahwa laporannya di Polrestabes Semarang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ia menyampaikan rasa kecewa karena belum mendapatkan kejelasan hukum maupun tindak lanjut dari pihak berwenang.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Pertigaan Barito Halmahera, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (13/11/2024). Berdasarkan unggahan video yang sempat beredar di Twitter (X), tampak sekelompok pria menghentikan mobil yang dikendarai korban di tengah jalan.

Dalam keterangan yang dibagikan korban, para pria tersebut mengaku sebagai petugas penarikan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

“Mereka delapan orang, naik dua mobil, langsung menghentikan saya dan mengambil kendaraan,” ujarnya melalui media sosial.

Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi, seperti handphone, dompet, surat-surat penting, STNK, SIM, BPJS, serta perlengkapan bayi milik anaknya yang saat itu masih berusia dua bulan.

Ia menuturkan bahwa uang muka sebesar Rp20 juta dan angsuran Rp2,4 juta per bulan selama dua tahun telah dibayarkan kepada pihak leasing, namun hingga kini kendaraan dan proses penyelesaian kasus tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Melalui unggahannya, korban meminta dukungan rekan jurnalis, komunitas driver online, serta lembaga perlindungan seperti KPAI dan Komnas Perempuan, agar kasus ini mendapat perhatian. Ia juga menanyakan apakah langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan tersebut.

Sumber : Jaka

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Bupati Tanggamus Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Dorong Peran Pemuda Dalam Pembangunan...
Selanjutnya
Korban Pengrusakan Lapor Ke Polsek Bayung...

Berita Terkait :