Pemalang || Gardatipikornews.com -- Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial " DP " oleh suami sirinya " MS " yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bantarbolang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh bagian Reskrim Polsek Bantarbolang, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian damai. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Mapolsek Bantarbolang pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, terlapor " MS " mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban " DP". Sementara itu, korban bersedia memaafkan dan tidak akan melanjutkan proses hukum dengan syarat terlapor tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Reskrim Polsek Bantarbolang menyampaikan bahwa penyelesaian perkara secara restorative justice atau kekeluargaan merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar petugas.
Pihak Polsek Bantarbolang juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com
Editor : Admin