Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kegiatan Press Release Oleh Kapolres Sukabumi Terkait Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Di Kec.Cisolok Kab.Sukabumi

by Gardatipikornews
02 September 2021 - 801 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Pada hari Kamis tanggal 02 September pukul 21.00 s/d 21. 25 Wib, bertempat di Comand Centre Presisi Polres Sukabumi telah dilaksanakan kegiatan press release oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, SH S.I.K, MH terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan Adapun yang mendampingi dalam giat teresebut : - Waka Polres Sukabumi ( Kompol Niko N Adi Putra, SH, S.I.K, M.H ) - Kasat Reskrim ( AKP Rizka Fadhila, S.I.K ). Adapun identitas tersangka dan korban sbb : a. Tersangka : Nama : RF b. Korban : Nama : Sdr. Ajudin als Ajud Pekerjaan : Ojeg Umur : 58 Tahun Alamat : Kp. Pasir Bendera RT. 001/009 Desa. Cikakak Kec. Cikakak Kab. Sukabumi. Dalam keterangan Kapolres Sukabumi dijelaskan beberapa poin diantaranya : a. Kronologis singkat kejadian : Pada hari Rabu 01 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib korban sedang bekerja menjadi tukang ojeg kemudian di datangi tersangka untuk di anteri ke Lebak nangka Cisolok kemudian pada saat di tempat terjadinya perkara si tersangka meminta berhenti dengan alasan ingin kencing akan tetapi korban terus jalan karena sudah mencurigai, setelah itu tersangka menarik jaket dan menusuk korban, korban di tusuk sebanyak 13 kali pada bagian tangan dan badan, korban d tusuk sebanyak itu di karenakan sempat adanya perlawanan, pelaku melakukan aksinya itu menggunakan pisau yang sengaja di beli oleh pelaku b. Pelaku Sdr. RF bin kidan terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 s/d 12 tahun kurungan. Motif pelaku Awlanya pelaku dari Jakarta akan pulang ke Cisolok di pertengahan jalan pelaku kehabisan ongkos hanya tersisa 30 rb yang mana 20 rb di belikan pisau untuk melakukan aksi kejahatannya d. Barang bukti yang didapat ialah : - 1 buah pisau - 1 buah dompet - 1 buah helm merk jm - 1 buah sepatu dan pakaian korban - 1 sepeda motor merk honda tersangka tertangkap di wilayah Kec. Jasingan Kab. Bogor yang di curigai oleh warga sekitar dengan ciri2 yang sesuai dengan apa yang di beritahukan oleh sat Reskrim polres Sukabumi yang kemudian pelaku di amankan oleh personel Polsek jasinga. Sumber : Humas Polres Reporter : AR. & Dolen
Sebelumnya
Wakil Bupati Nisbar ; Berhentikan Yunus Waruwu Kades Ononamolo II Kecamatan...
Selanjutnya
Sebuah Warung Milik Warga Di Pasekon Diamuk Sijago Merah. Ini...

Berita Terkait :