Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat  Berupa Suap dan/atau GGratifikasi Dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

by Gardatipikornews
25 Desember 2024 - 312 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com –

Selasa 24 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial: WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan. DCA selaku Anak Tersangka ZR. Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Kunjungan Mayor Jendral TNI Rido Hermawan M.Sc.ke Tempat kediaman kang Badot : Ini Sebagai Sinyal...
Selanjutnya
Oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Nur - Insan Gunungkendeng Lari Saat Mau di Konfirmasi Terkait...

Berita Terkait :