Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat  Berupa Suap dan/atau Gratifikasi  Dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

by Gardatipikornews
26 November 2024 - 307 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com 

– Senin 25 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial: OCK selaku Pengacara. RBP selaku Anak Tersangka ZR. DA selaku Istri Tersangka ZR. Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sumber : Kejagung ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma...
Selanjutnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor...

Berita Terkait :