Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

by Gardatipikornews
14 Agustus 2024 - 462 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com 

- Rabu 14 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial: HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 s.d. 2019. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 s.d. saat ini. HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 s.d. saat ini. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019. DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk. Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kota Pariaman Periode...
Selanjutnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol...

Berita Terkait :