Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

by Gardatipikornews
05 Maret 2025 - 805 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

  - Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial: JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas. UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 s.d. 2017. AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama. IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital. UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
BUPATI SUKABUMI SAMBUT BAIK LIMA FOKUS PEMBANGUNAN WUJUDKAN JAWA BARAT...
Selanjutnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Motor  di Kuantan...

Berita Terkait :