Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Telah Tetapkan Salah Satu Tersangka Oknum Ketua PKBM

by Gardatipikornews
30 Agustus 2024 - 467 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || || Gardatipikornews.com

  - Kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Printis, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 30/08/2024. "Saat ini penyidik pada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan tersangka terhadap sodara OS selaku kepala lembaga sekolah PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai sekarang setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 21 KUHP langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di lapas warungkiara." Ucap Wawan Kurniawan SH,.MH Kasi Intelijen kejaksaan negeri Sukabumi. Lebih lanjut ia menjelaskan, Kerugian negara dari hasil perhitungan inspektorat kabupaten sukabumi yang di terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih 1 Milyar 6 juta 450 ribu rupiah dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bantua BOSP ataupun BOP pada kegiatan PKBM. "Setelah dilakukan pemerikasaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi jadi motifnya ini terdapat siswa fiktip dari tahun 2020 sampai 2023 untuk uang hasil dari tindak pidana korupsi, sesuai keterangan dari para saksi adalah untuk kepentingan pribadi." Sambungnya "Tersangka terancam pasal 2 dan 3 diamana Pasal 2 ancamannya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara." Pungkas Wawan Sebelumnya kejaksaan kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di PKBM Printis dan menyita Barang-barang berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana Korupsi PKBM , 2 unit motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana Korupsi. Red : @dede Kabiro GTN
Sebelumnya
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Akan Bertidak Tegas Kepada Ketua Kelompok Yang Menyalahgunakan...
Selanjutnya
Kabid Humas Polda NTB: Situasi Kondusif Pasca Unjuk Rasa Terkait Putusan MK, Masyarakat Diimbau...

Berita Terkait :